DPR Tegaskan 84 Ribu Calon Haji Tahun 2020 dan 2021 yang Lunas Tunda Tak Dibebani Penambahan Biaya

Bagikan:

AshefaNews, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menegaskan jika tidak ada penambahan ongkos kepada jemaah haji yang sudah melunasi biaya haji 2020 dan 2021.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Yandri Soesanto mengatakan ada sekira 84 ribu jemaah haji yang tidak akan terkena dampak dari perubahan kenaikan biaya haji pada 2023.

“Hasil rapat tadi, disetujui kalau jemaah yang sudah lunas tunda 2020 atau sekitar 84 ribu jemaah tidak akan kena penambahan biaya. Jadi untuk 84 ribu jemaah lunas tunda 2020 dipastikan tidak kena penambahan ongkos haji,” kata Yandri kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (14/2/2023).

Tak cuma jemaah tahun 2020, tidak adanya penambahan ongkos juga berlaku bagi jemaah lunas tunda tahun 2021. Menurut anggota Panja Biaya Haji 2023 ini jemaah yang keberangkatannya tertunda karena berbagai alasan tapi sudah lunas tidak akan terdampak.

“Yang jemaah lunas tunda 2021 juga tidak kena dampak tambahan biaya ya. Tapi kan hanya sedikit, yang banyak itu jemaah 2020. Itu karena umur dan karena 50 persen kuota dari Saudi,” jelas Yandri.

Lebih lanjut, politikus PAN ini menekankan penambahan biaya haji itu dipastikan hanya berlaku untuk jemaah di tahun 2023 saja.

“Khusus tahun 2020 yang sudah lunas tunda, yang tahun 2023 normal, 2022 yang belum lunas normal. Yang lunas tunda tidak ada lagi penambahan biaya apa pun,” tukas Yandri.

(RM – TYO)

Scroll to Top